Friday, November 16, 2012

Definisi Wirausahawan Sosial

Mungkinkah sebuah entitas bisnis bervisi sosial? Bukankah pebisnis hanya sekadar mengejar keuntungan? Atau sebaliknya, hanya yayasankah yang bisa bergerak dalam usaha- usaha menangani masalah sosial?

Pertanyaan sejenis sudah sering bermunculan tetapi tak terjawab dengan tuntas. Wirausahawan sosial menjadi makhluk baru yang perlu dilihat.Di antara perusahaan dan yayasan ada wirausaha sosial. Sebenarnya wirausaha sosial (social enterprise) sudah muncul di dalam buku-buku teks kuliah pada tahun 1960-an sampai 1970-an. Baru kemudian pada 1980-an hingga 1990-an wirausaha sosial menyebar dan berkembang. Di Inggris, salah satu penggerak waktu itu adalah Bill Drayton, yang mendirikan wirausaha sosial bernama Ashoka.

wirausaha sosial sebagai entitas bisnis yang tujuan utamanya bersifat sosial. Keuntungan yang didapat dari usahanya dinvestasikan kembali untuk mencapai tujuan sosial itu atau untuk kepentingan sosial. Kewirausahaan sosial lebih dari sekadar didorong oleh keinginan untuk memaksimalkan profit bagi pemegang saham atau pemilik,” kata Manajer Promosi Wirausaha Sosial dan Kebudayaan Kantor Kementerian Urusan Sektor Ketiga Tamsyn Roberts.

Definisi Wirausahawan Sosial
Dengan definisi seperti itu, sebenarnya di Indonesia sudah terdapat wirausaha sosial, seperti Bina Swadaya. Lembaga ini mencari keuntungan melalui beberapa unit bisnisnya, tetapi keuntungan itu diinvestasikan kembali untuk membantu masyarakat kecil dan juga petani.

Ada juga beberapa lembaga dengan cara mengajukan berbagai proyek ke perusahaan-perusahaan untuk mengerjakan sejumlah proyek yang bersifat sosial, seperti pendidikan dan perbaikan lingkungan. Lembaga ini mengambil keuntungan dari proyek-proyek yang dikerjakan, tetapi keuntungan itu untuk diinvestasikan kembali bagi tujuan sosialnya.

Ada pula yayasan atau lembaga swadaya masyarakat yang juga mengelola unit usaha. Keuntungan yang didapat dari usaha itu digunakan untuk kegiatan sosial mereka. Mereka terbantu dengan keberadaan unit usaha ini karena menjadikan mereka tidak tergantung sepenuhnya kepada penyandang dana.

Namun berbeda dengan Indonesia, di Inggris lembaga-lembaga wirausaha sosial itu mendapat pengakuan pemerintah. Di samping perusahaan dan yayasan, Pemerintah Inggris mengakui keberadaan wirausaha sosial itu. Bahkan, pengakuan itu diwujudkan dalam bentuk keberadaan Kementerian Urusan Sektor Ketiga yang di dalamnya mengurus wirausaha sosial. Penyebutan sektor ketiga untuk memperlihatkan keberadaan lembaga yang berada di antara pemerintah dan swasta.

Pengakuan itu juga diwujudkan dalam bentuk penggelontoran dana-dana yang diperebutkan berbagai wirausaha sosial melalui berbagai proyek yang diusulkan oleh lembaga wirausaha sosial. Meski dana tersebut tidak hanya murni dari pemerintah, pemerintah berhak mengecek manfaat penerima dana itu. Hal ini untuk menjamin dana tersebut tidak disalahgunakan oleh penerima.

Wirausahawan sosial yang mendapat dana kemudian mengerjakan proyek yang sudah tentu harus bermanfaat bagi masyarakat, seperti penciptaan lapangan pekerjaan, pengurangan jumlah warga yang tidak memiliki rumah, dan perbaikan lingkungan. Pemerintah kemudian akan mengaudit dana-dana yang disalurkan itu. Pemerintah mengecek manfaat yang diterima oleh masyarakat yang menjadi subyek dalam proyek-proyek itu.

”Dana utama kami berasal dari Millenium Award Trust, sebuah warisan bernilai 100 juta poundsterling dari The Milenium Commission,” kata Direktur Pengembangan UnLtd Zulfiqar Ahmed, sebuah lembaga wirausaha sosial yang mengerjakan berbagai proyek dari dana itu.

Pengakuan keberadaan wirausaha sosial oleh pemerintah Inggris dilakukan karena pada kenyataannya lembaga tersebut mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dengan menjawab berbagai tantangan masalah sosial dan lingkungan. Wirausaha sosial juga diyakini mendorong hal-hal yang bersifat etis dalam bisnis, memperbaiki pelayanan publik, dan pada kenyataannya wirausaha sosial menciptakan wirausahawan-wirausahawan baru untuk menyelesaikan masalah-masalah masyarakat.


Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment